Skip to main content

KKP dan FAO Bersinergi untuk Tingkatkan Populasi Belida

Riau, 4 Agustus 2022. Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), I Nyoman Radiarta, didampingi Kepala Pusat Riset Perikanan, Yayan Hikmayani dan Plt. Kepala Pusat Riset Kelautan, Rudi Alek Wahyudin melaksankan kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Riau pada 4 Agustus 2022. Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi perairan darat yang berkelanjutan di Sungai Kampar untuk melestarikan ikan belida.

Dalam pertemuan dengan Masyarakat Adat Kabupaten Kampar, Kepala BRSDM menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Food and Agriculture Organization (FAO) berkomitmen untuk perkuat kerangka pengelolaan keanekaragaman hayati perairan darat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Pemerintah Kabupaten Kampar dan para tetua adat atau Ninik Mamak se-Kabupaten Kampar

Pengelolaan kawasan konservasi perairan darat yang berkelanjutan merupakan implementasi kerja sama KKP dengan FAO melalui Proyek I-Fish. Praktik konservasi yang berkembang di Kabupaten Kampar adalah pengelolaan Lubuk Larangan yang dilakukan oleh masyarakat dengan pendekatan kearifan lokal

"Saya sangat mengapresiasi peran Ninik Mamak dalam pengelolaan Lubuk Larangan sebagai wilayah yang dijaga untuk melestarikan sumber daya ikan yang ada di Sungai Kampar.  Menutup bagian sungai dan danau selama jangka waktu tertentu dari aktivitas perikanan merupakan konsep konservasi yang tumbuh dari kearifan masyarakat setempat", jelas Nyoman.

"Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari Focus Group Discussion (FGD) yang sudah dilaksanakan selama dua hari, pada 2-3 Agustus 2022, sampai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan hingga hari Jumat, 5 Agustus yaitu Sosialisasi Status Perlindungan dan Upaya Konservasi Ikan Belida di Sungai Kampar. Harapannya, hasil FGD yang berupa rekomendasi pengelolaan Lubuk Larangan dapat diimplementasikan pada setiap daerah," tegas Nyoman.

Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor Leste, Rajendra Aryal; Bupati Kampar, Kamsol; Kapolres Kampar, AKBP Didik Prio Sambodo; Kepala Adat Kampar, Datuk Yusril; serta tetua adat Ninik Mamak Kabupaten Kampar.

Sebagai informasi, rekomendasi yang dihasilkan pada FGD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Darat Berdasarkan Perspektif dan Prinsip Kearifan Lokal Di Lubuk Larangan, di antaranya yakni:

  1. Keberadaan Lubuk Larangan memiliki nilai-nilai yang tinggi dari aspek ekologi, sosial, ekonomi, budaya dan adat istiadat.
  2. Hasil penangkapan ikan di Lubuk Larangan atau Mencokau memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan ketahanan pangan dan kecukupan gizi bagi masyarakat sekitar dengan keunikan masing-masing daerah, seperti peribahasa “Lain lubuk lain ikan nya, lain padang lain belalang”.
  3. Ancaman yang memberikan dampak terhadap Lubuk Larangan, antara lain alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, PETI (Penambangan emas tanpa ijin), limbah rumah tangga dan perusahaan, hingga penggunaan pestisida yang berlebihan.
  4. Kesepakatan dalam penangkapan ikan di musim panen ikan Lubuk Larangan atau Mencokau
  5. Pembentukan zona inti sebagai bentuk pengelolaan Lubuk Larangan
  6. Kesepakatan dalam pengelolaan di luar kawasan Lubuk Larangan
  7. Pengaturan alat tangkap di luar kawasan Lubuk Larangan, serta
  8. Larangan penangkapan jenis ikan yang dilindungi merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2021 tentang jenis-jenis ikan yang dilindungi seperti ikan belida, arwana, pesut dan ikan pari.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menerangkan bahwa kawasan konservasi perairan Indonesia setiap tahunnya terus bertambah dan ditargetkan pada 2030 mencapai 32,5 juta hektar. Langkah ini berkaitan dengan implementasi program ekonomi biru yang salah satunya melalui perluasan kawasan konservasi. KKP juga tengah membuat rencana target untuk dapat memperluas kawasan konservasi hingga 30 persen dari luas perairan.