Laporan Studi Lapangan Penentuan Zona Inti dan Studi Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Perencanaan Pembuatan Peraturan Desa
Perikanan perairan darat berfungsi sebagai sumber mata pencaharian, ketahanan pangan dan keanekaragaman genetik bagi masyarakat perairan pedalaman sehingga keberadaannya sangat penting untuk menunjang pembangunan. Sumberdaya perikanan di perairan darat bersifat terbuka (open access) sehingga setiap orang atau kelompok orang berhak untuk memanfaatkan
sumberdaya tersebut. Kondisi perikanan akses terbuka (open access fisheries) ini merupakan akar permasalahan terjadinya tangkap lebih perikanan di perairan darat. Saat ini regulasi terkait pengelolaan sumberdaya perikanan diatur berdasarkan Undang-Undang Perikanan No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, namun pengaturan sumberdaya ikan di perairan darat hanya bersifat tersirat saja.
Untuk peraturan daerah terkait pengelolaan sumberdaya perikanan di Kabupaten Kampar belum ada. Padahal regulasi terkait pengelolaan sumberdaya perikanan darat sangat diperlukan sebagai dasar dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan. Untuk itu, salah satu alat pengelolaan yang dapat menghilangkan open access fisheries dengan menerapkan kearifan lokal, salah satunya adalah lubuk larangan.
No Comments