Skip to main content

1.1. Gambaran Umum

Undang-Undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, mengklasifikasikan perairan darat ke dalam sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. Wilayah pengelolaan perikanan di Republik Indonesia untuk penangkapan dan/atau pembudidayaannya dilakukan di wilayah perairan yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) serta di wilayah perairan darat tersebut seperti yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009. Perairan darat Indonesia terdiri dari sekitar 5.590 sungai utama dengan panjang total mencapai 94.573 km dan sekitar 65.017 anak sungai, sekitar 840 danau dan 735 situ (danau kecil) serta sekitar 162 waduk (Depkimpraswil, 2003). Dengan sejumlah ekosistem tersebut, perhitungan luasan badan air di perairan darat mencapai 19,7 juta ha. Dari total luas perairan darat tersebut, sebesar 65% berada di Kalimantan, 23% di Sumatera, 7,8% di Papua, 3,5% di Sulawesi, dan 0,7% di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Sarnita, 1986; Kartamihardja, 2005).  
Kajian terkini mengenai jumlah danau di Indonesia menunjukan bahwa terdapat sejumlah 5.807 danau yang tersebar di 5 pulau besar (LIPI, 2020). klasifikasi danau dalam kajian tersebut termasuk keseluruhan tipe danau (oxbow, paparan banjir, buatan, dan lain-lain) juga termasuk bendungan, rawa, situ, dan waduk. Dari jumlah tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam lima kategori danau, yaitu: 1) sangat besar (> 100.000 ha) sejumlah 1 danau, 2) besar (10.000 - 100,000 ha) sejumlah 7 danau, 3) sedang (1.000 - 10.000 ha) sejumlah 38 danau, 4) kecil (1 - 1.000 ha) sejumlah 3.281 danau, 5) sangat kecil (< 1 ha) sejumlah 1.512 danau. Kalimantan merupakan pulau yang memiliki danau paling banyak disusul oleh Pulau Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra dan yang paling sedikit memiliki danau adalah Pulau Maluku-Papua. 
 Sungai menurut PP No. 38 tahun 2011 tentang Sungai, adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Perairan sungai yang tercatat di wilayah Indonesia sekitar 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai dengan panjang keseluruhan sungai utama 94.573 km dan luas daerah aliran sungai mencapai 1.512.466 km2 (Depkimpraswil, 2003; KLHK, 2021). Mengikuti klasifikasi Sunaryo et al (2004) berdasarkan ukuran panjang, perairan sungai di Indonesia terdiri dari yang >400 km (15 buah), panjang 200 – 399 km (27 buah), panjang 100 – 199 km (80 buah), panjang 50 -99 km (208 buah) dan berukuran panjang < 50 km (5.260 buah), dengan jumlah total mencapai 5.590 buah. 
Perairan rawa menurut PP nomor 73 tahun 2013, merupakan wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem. Rawa terbagi menjadi dua berdasarkan rezim hidrologinya, yaitu rawa pasang surut dan rawa lebak. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai definisi kedua jenis rawa, rawa pasang surut terletak di tepi pantai, dekat pantai, muara sungai atau dekat muara sungai yang tergenang dan dipengaruhi pasang surut air laut. Sementara rawa lebak terletak jauh dari pantai dan tergenangi oleh luapan air sungai secara periodik dan terus menerus (Aisyah et al., 2019). Berdasarkan kriteria Scott (1989) perairan tipe rawa di wilayah Indonesia terdiri dari mangrove (3.267 x 103 ha), rawa gambut (16.618 x 103 ha), rawa air tawar (5.166 x 103 ha), rawa air tawar musiman (19 x 103 ha), rawa gambut musiman (355 x 103 ha), yang luas totalnya di Indonesia mencapai 25.425.200 ha.
Perairan Waduk merupakan badan air buatan sebagai hasil pembendungan (Bendungan) pada satu segmen sungai. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan, tujuan dibangunnya bendungan antara lain untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air, pengendali daya rusak air, dan fungsi pengamanan lainnya. Fungsi utama dari waduk ini adalah sebagai pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pengairan, pengendali banjir, dan fungsi tambahan untuk sumber air baku, perikanan, pariwisata dan transportasi air. Berdasarkan data tahun 1995 (Kasiro et al., 1995) jumlah waduk dan bendungan besar di Indonesia mencapai 82 buah. Jumlah bendungan yang tercatat di Balai Bendungan Kementerian PUPR adalah 209 buah, 178 buah diantaranya dimiliki oleh PU. Luas total perairan waduk yang ada adalah 1.036.770,4 x 103m2, sedangkan kapasitas (volume)-nya mencapai 15.621.019,3 x 103 m3.