13. News letter IFish - Jul-Sep 2022
Lima puluh lima tanda tangan tertera pada surat rekomendasi pengelolaan Lubuk Larangan Secara Lestari
pada hari Rabu 3 Agustus 2022 di Pekanbaru. Pemberi tanda tangan adalah Ninik Mamak—figur adat di Kampar dan perwakilan pemerintah desa di sejumlah daerah yang memiliki Lubuk Larangan di Kampar. Mereka menandatangi rekomendasi tersebut setelah melalui kegiatan focus group discussion “Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Berdasarkan Perspektif dan Prinsip Kearifan Lokal di Lubuk Larangan” yang difasilitasi oleh Proyek IFish.