BAB 1. PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum
Undang-Undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, mengklasifikasikan perairan darat ke dalam sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. Wilayah pengelolaan perikanan di Republik Indonesia untuk penangkapan dan/atau pembudidayaannya dilakukan di wilayah perairan yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) serta di wilayah perairan darat tersebut seperti yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009. Perairan darat Indonesia terdiri dari sekitar 5.590 sungai utama dengan panjang total mencapai 94.573 km dan sekitar 65.017 anak sungai, sekitar 840 danau dan 735 situ (danau kecil) serta sekitar 162 waduk (Depkimpraswil, 2003). Dengan sejumlah ekosistem tersebut, perhitungan luasan badan air perairan darat mencapai 19,7 juta ha. Dari total luas perairan darat tersebut, sebesar 65% berada di Kalimantan, 23% di Sumatera, 7,8% di Papua, 3,5% di Sulawesi, dan 0,7% di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Sarnita, 1986; Kartamihardja, 2005).
Kajian terkini mengenai jumlah danau di Indonesia menunjukan bahwa terdapat sejumlah 5.807 danau yang tersebar di 5 pulau besar (LIPI, 2020). klasifikasi danau dalam kajian tersebut termasuk keseluruhan tipe danau (oxbow, paparan banjir, buatan, dan lain-lain) juga termasuk bendungan, rawa, situ, dan waduk. Dari jumlah tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam lima kategori danau, yaitu: 1) sangat besar (> 100.000 ha) sejumlah 1 danau, 2) besar (10.000 - 100,000 ha) sejumlah 7 danau, 3) sedang (1.000 - 10.000 ha) sejumlah 38 danau, 4) kecil (1 - 1.000 ha) sejumlah 3.281 danau, 5) sangat kecil (< 1 ha) sejumlah 1.512 danau. Kalimantan merupakan pulau yang memiliki danau paling banyak disusul oleh Pulau Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra dan yang paling sedikit memiliki danau adalah Pulau Maluku-Papua. .
Selain danau dan sungai, waduk dan bendungan juga merupakan bagian dari perairan darat. Pembangunan waduk dan bendungan di Indonesia bertujuan untuk menjamin ketersediaan air irigasi dan sumber energi, yang kemudian berkembang menjadi pengontrol banjir, sumber air baku, wisata dan perikanan. Tujuan dan pemanfaatan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan, dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan. Kebutuhan akan waduk dan bendungan di Indonesia terus meningkat seiring waktu. Berdasarkan data tahun 1995 (Kasiro et al., 1995; PUPR, 2016) jumlah waduk dan bendungan besar di Indonesia mencapai 82 buah. Jumlah bendungan yang tercatat di Balai Bendungan Kementerian PUPR adalah 209 buah, 178 buah diantaranya dimiliki oleh PU. jumlah ini kemudian meningkat melalui perencanaan pembangunan sebanyak 65 pada periode 2014-2019 di seluruh Indonesia (PUPR, 2017).