Skip to main content

BAB I. PENDAHULUAN

1.1. Gambaran Umum

Undang-Undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, mengklasifikasikan perairan darat ke dalam sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. Wilayah pengelolaan perikanan di Republik Indonesia untuk penangkapan dan/atau pembudidayaannya dilakukan di wilayah perairan yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) serta di wilayah perairan darat tersebut seperti yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009. Perairan darat Indonesia terdiri dari sekitar 5.590 sungai utama dengan panjang total mencapai 94.573 km dan sekitar 65.017 anak sungai, sekitar 840 danau dan 735 situ (danau kecil) serta sekitar 162 waduk (Depkimpraswil, 2003). Dengan sejumlah ekosistem tersebut, perhitungan luasan badan air perairan darat mencapai 19,7 juta ha. Dari total luas perairan darat tersebut, sebesar 65% berada di Kalimantan, 23% di Sumatera, 7,8% di Papua, 3,5% di Sulawesi, dan 0,7% di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Sarnita, 1986; Kartamihardja, 2005).  

Kajian terkini mengenai jumlah danau di Indonesia menunjukan bahwa terdapat sejumlah 5.807 danau yang tersebar di 5 pulau besar (LIPI, 2020). klasifikasi danau dalam kajian tersebut termasuk keseluruhan tipe danau (oxbow, paparan banjir, buatan, dan lain-lain) juga termasuk bendungan, rawa, situ, dan waduk. Dari jumlah tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam lima kategori danau, yaitu: 1) sangat besar (> 100.000 ha) sejumlah 1 danau, 2) besar (10.000 - 100,000 ha) sejumlah 7 danau, 3) sedang (1.000 - 10.000 ha) sejumlah 38 danau, 4) kecil (1 - 1.000 ha) sejumlah 3.281 danau, 5) sangat kecil (< 1 ha) sejumlah 1.512 danau. Kalimantan merupakan pulau yang memiliki danau paling banyak disusul oleh Pulau Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra dan yang paling sedikit memiliki danau adalah Pulau Maluku-Papua. . 

 Sungai menurut PP No. 38 tahun 2011 tentang Sungai, adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Perairan sungai yang tercatat di wilayah Indonesia sekitar 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai dengan panjang keseluruhan sungai utama 94.573 km dan luas daerah aliran sungai mencapai 1.512.466 km2 (Depkimpraswil, 2003; KLHK, 2021). Mengikuti klasifikasi Sunaryo et al (2004) berdasarkan ukuran panjang, perairan sungai di Indonesia terdiri dari yang memiliki panjang >400 km (15 buah), 200 – 399 km (27 buah), 100 – 199 km (80 buah), 50 -99 km (208 buah) dan berukuran panjang < 50 km (5.260 buah), dengan jumlah total mencapai 5.590 buah. 

Perairan rawa menurut PP nomor 73 tahun 2013, merupakan wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem. Rawa terbagi menjadi dua berdasarkan rejim hidrologinya, yaitu rawa pasang surut dan rawa lebak. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai definisi kedua jenis rawa, rawa pasang surut terletak di tepi pantai, dekat pantai, muara sungai atau dekat muara sungai yang tergenang dan dipengaruhi pasang surut air laut. Sementara rawa lebak terletak jauh dari pantai dan tergenangi oleh luapan air sungai secara periodik dan terus menerus (Aisyah et al., 2019). Berdasarkan kriteria Scott (1989) perairan tipe rawa di wilayah Indonesia terdiri dari mangrove (3.267 x 103 ha), rawa gambut (16.618 x 103 ha), rawa air tawar (5.166 x 103 ha), rawa air tawar musiman (19 x 103 ha), rawa gambut musiman (355 x 103 ha), yang luas totalnya di Indonesia mencapai 25.425.200 ha.

Selain danau dan sungai, waduk dan bendungan juga merupakan bagian dari perairan darat. Pembangunan waduk dan bendungan di Indonesia bertujuan untuk menjamin ketersediaan air irigasi dan sumber energi, yang kemudian berkembang menjadi pengontrol banjir, sumber air baku, wisata dan perikanan. Tujuan dan pemanfaatan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan, dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan. Kebutuhan akan waduk dan bendungan di Indonesia terus meningkat seiring waktu. Berdasarkan data tahun 1995 (Kasiro et al., 1995; PUPR, 2016) jumlah waduk dan bendungan besar di Indonesia mencapai 82 buah. Jumlah bendungan yang tercatat di Balai Bendungan Kementerian PUPR adalah 209 buah, 178 buah diantaranya dimiliki oleh PU. jumlah ini kemudian meningkat melalui perencanaan pembangunan sebanyak 65 pada periode 2014-2019 di seluruh Indonesia (PUPR, 2017).

1.2. Deskripsi 

Dalam rangka implementasi EAFM di perairan darat, terdapat beberapa pengetahuan dasar yang harus dipahami oleh pemangku kepentingan terkait, antara lain kondisi dan isu pengelolaan perikanan di perairan darat, prinsip-prinsip EAFM, ikhtisar EAFM di perairan darat, tahapan implementasi EAFM, urgensi dan persiapan implementasi EAFM di perairan darat, pengenalan pemangku kepentingan yang terlibat, unit pengelola EAFM di Perairan Darat, serta penyusunan rencana strategis yang terdiri dari tujuan, indikator dan tolok ukur keberhasilan, tindakan pengelolaan, dan strategi komunikasi. Modul-2 berisi penjelasan terkait persiapan implementasi EAFM di perairan darat, ikhtisar EAFM di perairan darat, keterlibatan stakeholder, dan unit pengelola EAFM di perairan darat.


1.3. Tujuan

Modul-1 disusun sebagai bahan ajar dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Penilaian Indikator EAFM di Perairan Darat, sehingga peserta Bimtek dapat memahami performa pengelolaan, isu pengelolaan perikanan, pendekatan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem, pentingnya implementasi EAFM, prinsip-prinsip EAFM, dan tahapan implementasi EAFM di perairan darat. 

1.4. Definisi

  1. Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.

  2. Alat Penangkapan Ikan yang Diperbolehkan adalah alat, alat bantu, dan/atau bahan penangkapan ikan yang tidak menimbulkan kerusakan (destruktif), terhadap sumber daya ikan maupun lingkungannya sehingga diperbolehkan untuk digunakan.

  3. Alat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.

  4. Danau adalah wadah air di permukaan bumi dan ekosistemnya yang terbentuk secara alami yang dibatasi sekelilingnya oleh sempadan danau 

  5. Dinamika Lingkungan Perairan adalah perubahan tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga mengakibatkan perubahan ekosistem perairan;

  6. Domain adalah kelompok dari berbagai indikator yang saling berinteraksi membentuk karakteristik tertentu;

  7. Domain sosial adalah kumpulan dari berbagai indikator sosial yang tergabung dalam suatu kelompok tertentu dan dapat saling berinteraksi;

  8. Domain teknik penangkapan adalah kumpulan dari berbagai indikator teknik penangkapan yang tergabung dalam suatu kelompok tertentu dan dapat saling berinteraksi;

  9. Ekosistem adalah interaksi dan interelasi antara makhluk hidup dengan lingkungannya; 

  10. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan; 

  11. Indikator adalah nilai yang menjadi acuan (reference point) untuk menunjukkan karakteristik domain;

  12. Indikator kunci adalah indikator ranking pertama dan memiliki bobot penilaian paling tinggi dalam suatu domain;

  13. Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian Sumber Daya Ikan, lingkungan, dan manusia.

  14. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.

  15. Karakteristik Lingkungan Perairan adalah sifat yang khas yang dimiliki oleh ekosistem perairan; 

  16. Karakteristik Sumber Daya Ikan adalah sifat khas yang dimiliki atau melekat pada sumber daya ikan; 

  17. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

  18. Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem adalah segala instrumen kebijakan, program dan/atau kegiatan yang diarahkan untuk mewujudkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta kelestarian sumber daya ikan pada suatu ekosistem perairan darat. 

  19. Keterkaitan Fungsional adalah hubungan timbal balik antara komponen EAFM yang bersifat saling mempengaruhi dan tidak tergantikan (irreversible); 

  20. Konektivitas adalah keterkaitan fungsional antar komponen EAFM yang turut mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (precautionary) dan ketidakpastian (uncertainty);

  21. Metode Penangkapan Ikan tidak ramah lingkungan adalah pengoperasian alat penangkapan ikan yang bersifat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.

  22. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.

  23. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

  24. Parameter adalah variabel yang digunakan untuk mengukur kualitas.

  25. Pemangku Kepentingan adalah para pihak yang memiliki keterkaitan kepentingan terhadap Pengelolaan Perikanan di WPPNRI.

  26. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  27. Pendekatan Ekosistem adalah upaya untuk melibatkan komponen ekosistem dengan suatu proses pengambilan keputusan terhadap sumberdaya, ekosistem dan lingkunganya;. 

  28. Penebaran Kembali adalah pelepasan ikan hasil penangkapan dan atau hasil pembudidayaan ikan ke habitat aslinya.

  29. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati;

  30. Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (Ecosystem Approach to Fisheries Management) selanjutnya disebut EAFM adalah pendekatan ekosistem untuk perikanan yang berusaha untuk menyeimbangkan tujuan masyarakat yang beragam, dengan mempertimbangkan pengetahuan dan ketidakpastian tentang komponen ekosistem biotik, abiotik dan manusia serta interaksinya dan menerapkan pendekatan terpadu untuk perikanan dalam batas-batas yang bermakna secara ekologis

  31. Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan.

  32. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan; 

  33. Prinsip kehati-hatian (precautionary) adalah sebuah pendekatan yang mempertimbangkan resiko dari sebuah aksi pengelolaan; 

  34. Prinsip ketidakpastian (uncertainty) adalah prinsip yang mempertimbangkan sifat ekosistem yang dinamis dan tidak dapat diprediksi; 

  35. Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi, dan biologis.

  36. Rencana Pengelolaan Perikanan adalah dokumen resmi yang memuat status Perikanan dan rencana strategis Pengelolaan Perikanan.

  37. Selektivitas Alat Tangkap adalah kemampuan alat tangkap untuk menangkap ikan target yang diperbolehkan.

  38. Sempadan Danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat, dan kepentingan aspek lingkungan;

  39. Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan;

  40. Sumber Daya Ikan adalah semua potensi jenis ikan (kelas pisces); 

  41. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.

  42. Unit Pengelolaan perikanan (Fisheries Management Unit) yang selanjutnya disebut FMU adalah satuan pengelolaan perikanan yang didefinisikan menurut ruang dan spesies sumberdaya ikan, dimana setiap unit pengelolaan perikanan memiliki unit pengelola perikanan.

  43. Unit pengelolaan perikanan menurut ruang adalah satuan pengelolaan perikanan yang didefinisikan berdasarkan ruang ekologis atau administrative; 

  44. Unit pengelolaan perikanan menurut spesies adalah satuan pengelolaan perikanan yang didefinisikan berdasarkan unit stok spesies dan atau grup spesies tertentu;

  45. Unit pengelolaan perikanan menurut spesies teknik penangkapan adalah satuan pengelolaan perikanan yang didefinisikan berdasarkan unit stok spesies dan atau grup spesies tertentu;

  46. Unit pengelola perikanan adalah satuan kelembagaan yang merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengelolaan perikanan pada unit pengelolaan perikanan tertentu;

  47. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan Sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/ palung Sungai.

  48. Wilayah Pengelolaan Perikanan atau WPP (Fisheries Management Area/FMA) adalah merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;

  49. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah wilayah Pengelolaan Perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.