Skip to main content

1.1. Gambaran Umum

Pengelolaan dan pemanfaatan perairan darat dilakukan berdasarkan pada tata aturan, tata nilai yang mengatur tentang posisi    fungsi    dan    peran    setiap    pemanfaat sumber daya yang ada di dalamnya, sesuai kaidah, kesepakatan, dan peruntukan yang semestinya. Pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan di sekitarnya pada perairan darat melibatkan multi sektor dan bersifat open access. Regulasi yang bersifat formal dan berbentuk peraturan, lahir dari adanya kebutuhan untuk mengelola yang dalam hal ini sumber daya. Regulasi yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk kebijakan disusun untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan untuk dipatuhi. Pada sektor perikanan, berbagai bentuk pelanggaran banyak dan mungkin terjadi. 

Penguatan regulasi pada perikanan perairan darat sudah banyak disusun di tingkat pusat, walaupun regulasi turunannya di tingkat daerah belum sepenuhnya diturunkan secara detil untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam pengelolaan sumber daya ikan. Regulasi tersebut merupakan capaian tata kelola yang menjadi dasar meliputi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan RPP dan LPP di WPPNRI, Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor KP, Permen KP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya, Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Kerusakan, Rehabilitasi dan Peningkatan SDI dan Lingkungannya, Kepmen KP Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp), Permen KP Nomor 9 Tahun 2020 tentang WPPNRI PD, Kepmen KP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas. 

Tuntutan kebutuhan yang terus meningkat mendorong terjadinya perilaku yang tidak bijaksana dalam pemanfaatan suatu sumber daya yang bersifat terbuka (open access) dan menjadi milik umum (common property) seperti pada perikanan di perairan darat. Selain regulasi di tataran nasional dan pusat, terdapat pula tradisi masyarakat dalam bentuk kearifan lokal, yang bertujuan menjaga kelestarian sumber daya alam dalam hal ini ikan dan lingkungannya agar tetap lestari, yang sudah ada berabad-abad yang lalu ataupun lahir di era penjajahan. Seiring waktu beberapa kearifan lokal semakin hilang peran dan fungsinya bahkan kalah karena tidak didukung oleh regulasi dan tata kelola yang baik (Aisyah, 2019). Padahal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengamanatkan bahwa pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan dan pembudidayaan ikan diharuskan untuk mempertimbangkan hukum adat dan atau kearifan lokal serta peran serta masyarakat. Hal ini menandakan bahwa kebijakan hukum daerah dapat diambil dari nilai-nilai yang sebelumnya terdapat pada kearifan lokal yang ada (Puluhulawa et al., 2017). 

Pengelolaan perikanan kemudian dilakukan dengan pendekatan Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM), yang menyeimbangkan tujuan sosial yang beragam, dengan memperhatikan pengetahuan dan ketidak pastian yang terdapat pada sumber daya biotik, abiotik dan manusia sebagai komponen ekosistem, dan interaksi mereka, yang terintegrasi untuk perikanan di dalam batas – batas ekologis yang berarti (Garcia et al., 2023). Perikanan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemanfatan sumberdaya terutama perairan darat dengan tetap menjamin kelestarian ekosistem dalam mendorong produktivitas dengan tetap menjaga kualitas lingkungan yang ada.