2.2. Kelengkapan Aturan Hukum
Definisi kelengkapan aturan hukum dalam petunjuk teknis ini adalah ketersediaan aturan hukum atau regulasi dalam kerangka pengelolaan perikanan di perairan darat. Pengukuran indikator kelengkapan aturan hukum dilakukan untuk mengetahui kapasitas suatu daerah dalam mengatur praktek pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah kerjanya. Dalam mengukur indikator kelengkapan aturan hukum, parameter yang diukur antara lain jumlah dan jenis regulasi yang sudah diterbitkan, kelengkapan aturan hukum, serta perangkat penegakan hukum yang dilibatkan. Penilaian indikator kelengkapan aturan hukum menggunakan skala likert dengan menggunakan nilai 1 sampai 3. Adapun kriteria nilai untuk indikator kelengkapan aturan hukum, yaitu semakin lengkap aturan hukum yang dimiliki maka nilainya semakin besar, dan sebaliknya.
No Comments