3.1. Teknik Pengumpulan Data
Dalam melakukan penilaian indikator EAFM pada domain Tata Kelola dapat menggunakan data primer yang diperoleh melalui pengamatan langsung di lapangan maupun data sekunder dari referensi yang tersedia. Wawancara dilakukan setelah menentukan responden terpilih dari hasil sampling. Untuk memperoleh keterangan sesuai tujuan penelitian ini, dilakukan dengan tanya jawab tatap muka dengan menggunakan panduan atau kuesioner. Adapun ciri-ciri dari wawancara langsung adalah sebagai berikut.
-
Pewawancara dan responden tidak saling mengenal;
-
Pewawancara bertanya responden menjawab;
-
Pewawancara bersifat netral, tidak mengarahkan responden; dan
-
Pertanyaan yang diajukan mengikuti panduan atau kuesioner.
Sampling dilakukan dengan metode stratified random sampling, dimana responden yang akan diwawancarai ditentukan secara bertahap. Teknik sampling ini memperhatikan setiap unsur populasi dari tiap kelompok yang tidak overlap (unsurnya homogen) dan harus memiliki peluang yang sama untuk diambil. Strata sampling dapat menggunakan batas administrasi, level pengalaman, dan produktivitas nelayan. Alokasi jumlah sampel dari setiap tingkatan dicari dengan menggunakan prinsip alokasi proporsional.
Uraian teknik pengumpulan data masing-masing indikator diuraikan sebagai berikut:
a. Indikator Kepatuhan Terhadap Prinsip-prinsip Perikanan Berkelanjutan
Data/informasi indikator kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perikanan berkelanjutan dapat diperoleh melalui:
-
Pengamatan langsung ke komunitas penangkapan ikan untuk mengidentifikasi tingkat pelanggaran dalam praktek pengelolaan perikanan di suatu ekosistem perairan darat;
-
Laporan hasil pemantauan/pengawasan perikanan tangkap dari unit kerja terkait;
-
Laporan hasil riset/kajian dari lembaga penelitian, lembaga Pendidikan Tinggi, atau akademisi terkait; dan/atau
-
Hasil wawancara responden lainnya yang berkompeten.
Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perikanan berkelanjutan yaitu:
-
Inventarisir data/informasi seluruh aturan pengelolaan perikanan di suatu ekosistem perairan darat, baik aturan formal maupun informal atau berbasis kearifan lokal;
-
Identifikasi jenis dan jumlah pelanggaran terhadap aturan pengelolaan perikanan di suatu ekosistem perairan darat dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
-
Beri nilai kriteria (nk) indikator kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perikanan berkelanjutan, dengan kriteria nilai berikut:
-
-
nk = 1, yaitu jika terjadi pelanggaran >5 kali
-
nk = 2, yaitu jika terjadi pelanggaran 1-5 kali
-
nk = 3, yaitu jika tidak pernah terjadi pelanggaran
-
Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perikanan berkelanjutan antara lain:
a. Aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di provinsi/kabupaten/kota yang menangani sub-urusan pemerintahan dibidang perikanan tangkap;
b. Aparatur pada unit kerja yang terkait;
c. Akademisi/peneliti dari lembaga Pendidikan tinggi/lembaga penelitian lainnya;
d. Tokoh masyarakat;
e. Penyuluh perikanan; dan
f. Nelayan
b. Indikator Kelengkapan Aturan Hukum
Data indikator kelengkapan aturan hukum dapat diperoleh melalui:
-
Pengamatan langsung ke kantor unit kerja terkait untuk mengidentifikasi regulasi yang ada atau sedang dibuat; dan/atau
-
Hasil wawancara responden lainnya yang berkompeten.
Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator metode kelengkapan aturan hukum yaitu:
-
Inventarisir data seluruh regulasi yang ada atau sedang dibuat;
-
Identifikasi kelengkapan atau ruang lingkup regulasi dalam mengatur pengelolaan perikanan secara berkelanjutan; dan
-
Beri nilai kriteria (nk) indikator kelengkapan aturan hukum sesuai hasil identifikasi, dengan kriteria nilai berikut:
-
nk = 1, yaitu jika belum ada regulasi
-
nk = 2, yaitu jika tersedia regulasi, namun belum secara lengkap mengatur pengelolaan perikanan secara berkelanjutan
-
nk = 3, yaitu jika tersedia regulasi yang secara komprehensif dapat mengatur pengelolaan perikanan secara berkelanjutan
Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator kelengkapan aturan hukum antara lain:
-
Aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di provinsi/kabupaten/kota yang menangani sub-urusan pemerintahan dibidang perikanan tangkap;
-
Aparatur pada unit kerja yang terkait;
-
Tokoh masyarakat;
-
Penyuluh perikanan; dan
-
Nelayan.
-
Indikator Kearifan Lokal
Data indikator kearifan lokal dapat diperoleh melalui:
-
Pengamatan langsung ke komunitas penangkapan ikan untuk mengidentifikasi kearifan lokal setempat;
-
Laporan hasil pemantauan/pengawasan perikanan tangkap dari unit kerja terkait;
-
Laporan hasil riset/kajian dari lembaga penelitian, lembaga Pendidikan Tinggi, atau akademisi terkait; dan/atau
-
Hasil wawancara responden lainnya yang berkompeten
Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator kearifan lokal yaitu:
-
Inventarisir data seluruh kearifan lokal yang ada di suatu ekosistem perairan darat;
-
Identifikasi kearifan lokal yang mampu menjamin kelestarian SDI dan lingkungannya; dan
-
Beri nilai kriteria (nk) indikator kearifan lokal sesuai hasil identifikasi, dengan kriteria nilai berikut:
-
nk = 1, yaitu jika tidak terdapat kearifan lokal
-
nk = 2, yaitu jika terdapat kearifan lokal, namun belum secara penuh mampu menjamin kelestarian SDI dan lingkungan
-
nk = 3, yaitu jika terdapat kearifan lokal dan secara penuh mampu menjamin kelestarian SDI dan lingkungan
Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator kearifan lokal antara lain:
a. Aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di provinsi/kabupaten/kota yang menangani sub-urusan pemerintahan dibidang perikanan tangkap;
b. Aparatur pada unit kerja yang terkait;
c. Akademisi/peneliti dari lembaga Pendidikan tinggi/lembaga penelitian lainnya;
d. Tokoh masyarakat;
e. Penyuluh perikanan; dan
e. Nelayan.
c. Indikator Kearifan Lokal
Data indikator kearifan lokal dapat diperoleh melalui:
-
Pengamatan langsung ke komunitas penangkapan ikan untuk mengidentifikasi kearifan lokal setempat;
-
Laporan hasil pemantauan/pengawasan perikanan tangkap dari unit kerja terkait;
-
Laporan hasil riset/kajian dari lembaga penelitian, lembaga Pendidikan Tinggi, atau akademisi terkait; dan/atau
-
Hasil wawancara responden lainnya yang berkompeten
Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator kearifan lokal yaitu:
-
Inventarisir data seluruh kearifan lokal yang ada di suatu ekosistem perairan darat;
-
Identifikasi kearifan lokal yang mampu menjamin kelestarian SDI dan lingkungannya; dan
-
Beri nilai kriteria (nk) indikator kearifan lokal sesuai hasil identifikasi, dengan kriteria nilai berikut:
-
nk = 1, yaitu jika tidak terdapat kearifan lokal
-
nk = 2, yaitu jika terdapat kearifan lokal, namun belum secara penuh mampu menjamin kelestarian SDI dan lingkungan
-
nk = 3, yaitu jika terdapat kearifan lokal dan secara penuh mampu menjamin kelestarian SDI dan lingkungan
Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator kearifan lokal antara lain:
a. Aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di provinsi/kabupaten/kota yang menangani sub-urusan pemerintahan dibidang perikanan tangkap;
b. Aparatur pada unit kerja yang terkait;
c. Akademisi/peneliti dari lembaga Pendidikan tinggi/lembaga penelitian lainnya;
d. Tokoh masyarakat;
e. Penyuluh perikanan; dan
f. Nelayan.
d. Indikator Mekanisme Pengambilan Keputusan
Data indikator mekanisme pengambilan keputusan dapat diperoleh melalui:
-
Pengamatan langsung ke komunitas penangkapan ikan untuk mengidentifikasi mekanisme pengambilan keputusan dalam pemanfaatan SDI di suatu ekosistem perairan darat;
-
Laporan hasil riset/kajian dari lembaga penelitian, lembaga Pendidikan Tinggi, atau akademisi terkait; dan/atau
-
Hasil wawancara responden lainnya yang berkompeten.
Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator mekanisme pengambilan keputusan yaitu:
-
Inventarisasi jumlah anggota komunitas penangkapan ikan di suatu ekosistem perairan darat;
-
Identifikasi mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh suatu komunitas penangkapan ikan di suatu ekosistem perairan darat dalam menyelesaikan masalah atau membuat keputusan bersama; dan
-
Beri nilai kriteria (nk) indikator mekanisme pengambilan keputusan sesuai hasil identifikasi pada nomor 2, dengan kriteria nilai berikut:
-
nk = 1, yaitu jika tidak terdapat kearifan lokal
-
nk = 2, yaitu jika terdapat kearifan lokal, namun belum secara penuh mampu
-
nk = 3, yaitu jika terdapat kearifan lokal dan secara penuh mampu menjamin kelestarian SDI dan lingkungan
Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator Alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan antara lain:
a. Akademisi/peneliti dari lembaga pendidikan tinggi/lembaga penelitian lainnya;
b. Tokoh masyarakat;
c. Penyuluh perikanan; dan
d. Nelayan.
e. Indikator Kebijakan Pengelolaan Perikanan Berbasis Ekosistem
Data indikator Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem dapat diperoleh melalui:
-
Pengamatan langsung ke pemangku kepentingan setempat dan/atau sentra-sentra daerah penangkapan untuk mengidentifikasi keberadaan Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem;
-
Laporan hasil riset/kajian dari lembaga penelitian, lembaga Pendidikan Tinggi, atau akademisi terkait; dan/atau
-
Hasil wawancara responden lainnya yang berkompeten.
Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem yaitu:
-
Inventarisir data seluruh Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem ada untuk mengelola suatu ekosistem dan/atau jenis ikan di perairan darat;
-
Identifikasi realisasi rencana aksi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait, untuk mengukur tingkat implementasi dan Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem;
-
Beri nilai kriteria (nk) indikator Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem sesuai hasil identifikasi pada nomor 2, dengan kriteria nilai berikut:
-
nk = 1, yaitu belum ada Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem
-
nk = 2, yaitu jika ada Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem, namun belum optimal
-
nk = 3, yaitu jika ada Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem dan sudah optimal
Berapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator Alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan antara lain:
a. Aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di provinsi/kabupaten/kota yang menangani sub-urusan pemerintahan dibidang perikanan tangkap;
b. Aparatur pada unit kerja yang terkait;
c. Akademisi/peneliti dari lembaga Pendidikan tinggi/lembaga penelitian lainnya;
d. Tokoh masyarakat;
e. Penyuluh perikanan; dan
f. Nelayan.
No Comments