Skip to main content

2.3. Kearifan Lokal

Definisi kearifan lokal dalam petunjuk teknis ini adalah penerapan hukum-hukum sosial/adat yang telah disepakati dan berlaku di masyarakat. Pengukuran indikator kearifan lokal dilakukan untuk mengukur tingkat kesesuaian implementasi hukum non-formal dengan prinsip perikanan berkelanjutan. Dalam mengukur indikator kearifan lokal, parameter yang diukur antara lain jenis hukum non-formal yang berlaku di suatu komunitas perikanan, dan sanksi yang diberlakukan. Penilaian indikator kearifan lokal menggunakan skala likert dengan menggunakan nilai 1 sampai 3. Adapun kriteria nilai untuk indikator kearifan lokal, yaitu semakin sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan maka nilainya semakin besar, dan sebaliknya.