Skip to main content

2.5. Kebijakan Pengelolaan Perikanan Berbasis Ekosistem

Definisi Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem Pengelolaan Perikanan, dapat berupa Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) berdasarkan Jenis Ikan atau Rencana Strategis Unit Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem. RPP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2022 adalah dokumen kebijakan yang memuat segala upaya yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. Pengukuran indikator Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem dilakukan untuk mengetahui ketersediaan dan tingkat implementasi rencana aksi pengelolaan perikanan yang telah disepakati. Dalam mengukur indikator Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem, parameter yang diukur antara lain ketersediaan RPP atau Rencana Strategis Unit Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem dan implementasi rencana aksinya. Penilaian indikator Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem menggunakan skala likert dengan menggunakan nilai 1 sampai 3. Adapun kriteria nilai untuk indikator Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem, yaitu Kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis ekosistem yang didukung oleh dokumen perencanaan wilayah maka nilainya semakin besar, dan sebaliknya. Dokumen perencanaan wilayah meliputi rencana kegiatan dan anggaran, rencana tata ruang wilayah, perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dan/atau lain-lain.