Skip to main content

1.1. Gambaran umum

Menurut Undang-Undang No.45 tahun 2009 penangkapan ikan didefinisikan sebagai kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.  Hampir semua alat penangkapan ikan berdampak pada ekosistem perairan (FAO, 2005 dan Jennings & Revill, 2007) tetapi dalam konteks pengelolaan, penting untuk mengidentifikasi dan memitigasi dampak yang membahayakan keberlanjutan pada skala yang relevan. 

Pada umumnya, metode penangkapan ikan dikembangkan untuk menangkap spesies target atau kelompok spesies di habitat tertentu, tetapi juga dapat menangkap organisme non target (tangkapan sampingan) atau digunakan di habitat yang dilarang dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Penangkapan ikan juga dapat menghilangkan ikan berukuran besar dari suatu populasi yang akhirnya mengubah komposisi ukuran spesies. Hal tersebut bisa berdampak besar terhadap ekosistem sehingga teknik penangkapan ikan perlu dipertimbangkan dalam pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem (FAO, 2005).

Pada kondisi tertentu alat penangkapan ikan yang digunakan dimodifikasi untuk mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal, bahkan terkadang dengan teknik yang tidak ramah lingkungan/ bertanggung jawab (Hanafi et al., 2019).  Teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan atau penangkapan ikan yang bertanggung jawab adalah suatu alat penangkapan ikan yang tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, yaitu sejauh mana alat tangkap tersebut merusak dasar perairan, kemungkinan hilangnya alat tangkap, serta kontribusinya terhadap polusi. Faktor lain adalah dampak terhadap biodiversitas dan biota target yaitu komposisi hasil tangkapan, adanya tangkapan sampingan serta tertangkapnya ikan-ikan muda (Rasdani et al., 2005 in Siregar, 2018). Menurut Monitja (2000) in Siregar 2018, pemilihan suatu teknologi penangkapan ikan yang tepat untuk diterapkan dalam pengembangan perikanan tangkap perlu mempertimbangkan: (1) teknologi yang ramah lingkungan, (2) teknologi yang secara teknis dan ekonomis menguntungkan, dan (3) teknologi yang berkelanjutan.

Menurut Ditya et al. (2022), pada beberapa wilayah perairan darat Indonesia, nelayan secara tradisional telah menggunakan alat penangkapan ikan yang selektif dan menargetkan spesies tertentu serta bagian yang spesifik dari suatu populasi selama beberapa musim di area terpilih. Teknologi penangkapan ikan yang digunakan secara umum masih mempertimbangkan selektivitas dan produktivitas alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Hal ini perlu dijaga demi kelestarian sumber daya yang ada di perairan.