Skip to main content

2.6. Penempatan Alat Penangkap Ikan

Penempatan alat penangkapan ikan yang dimaksud dalam modul teknis ini adalah lokasi pemasangan API dalam suatu operasi penangkapan ikan. Berdasarkan Permen-KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, secara umum penempatan API di perairan darat dapat dilakukan pada jalur sungai, danau, rawa, waduk, dan/atau genangan air lainnya yang tidak dilarang. Wilayah yang dilarang untuk menangkap ikan menurut Permen-KP No.18 tahun 2021 terdiri dari wilayah sebagai tempat berpijah dan daerah asuhan; alur pelayaran; zona inti kawasan konservasi perairan; alur migrasi biota laut; dan daerah Penangkapan ikan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Namun demikian, memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya pulih sumber daya ikan di perairan darat, pemasangan alat penangkapan ikan pada habitat penting atau menutup sebagian besar jalur ruaya/migrasi ikan diperkirakan dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan. Menurut para pakar/ahli terkait, habitat penting merupakan area perairan yang menjadi daerah pemijahan ikan dan daerah asuhan. Oleh karena itu, alat penangkapan ikan yang ditempatkan di habitat penting diperkirakan paling merugikan kelestarian sumber daya ikan di perairan darat. Penilaian indikator penempatan alat penangkapan ikan menggunakan skala likert dengan nilai 1 sampai 3. Adapun kriteria nilai untuk indikator penempatan alat penangkapan ikan, yaitu jika terdapat penempatan alat penangkapan ikan di habitat penting maka nilainya semakin kecil, dan sebaliknya.