Skip to main content

2.2. Alat Penangkapan Ikan yang Diperbolehkan

Definisi alat penangkapan yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis ini adalah alat, alat bantu, dan/atau bahan penangkapan ikan yang tidak menimbulkan kerusakan (destruktif), terhadap sumber daya ikan maupun lingkungannya. Kriteria alat penangkapan yang diperbolehkan antara lain meliputi penggunaan jenis alat dan/atau bahan, dan ukuran alat tangkap ikan yang sesuai dengan prinsip perikanan berkelanjutan atau ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Pengukuran indikator alat penangkapan yang diperbolehkan dilaksanakan untuk mengetahui rasio penggunaan alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh pelaku penangkapan ikan di suatu ekosistem perairan darat. Selanjutnya, dalam penentuan skor kriteria dari indikator alat penangkapan ikan yang diperbolehkan, kriteria yang digunakan adalah jumlah unit API yang tidak sesuai dengan ketentuan baik dari jenis, ukuran/dimensi dan selektivitasnya.  Penilaian indikator alat penangkapan yang tidak ramah lingkungan menggunakan skala likert dengan menggunakan nilai 1 sampai 3. Adapun kriteria nilai untuk indikator alat penangkapan yang tidak ramah lingkungan, yaitu semakin tinggi penggunaan alat tangkap yang bersifat destruktif maka nilainya semakin kecil, dan sebaliknya. Daftar jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dapat dilihat pada Lampiran 1.