Skip to main content

1.2. Deskripsi

Penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di perairan darat merupakan tahap awal dalam tahapan implementasi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Perairan Darat (WPPNRI-PD). Hal ini bertujuan guna merumuskan rencana strategis yang berisi isu dan permasalahan, tujuan, sasaran, dan rencana aksi pengelolaan perikanan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 22 tahun 21 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Modul ini disusun sebagai bahan ajar dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem, yang diarahkan kepada aparatur pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan pemangku kepentingan terkait lainnya (lembaga penelitian atau perguruan tinggi). Para peserta bimbingan teknis diharapkan mampu melaksanakan penilaian status perikanan di seluruh ekosistem perairan darat yang selama ini telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha perikanan tangkap. Hasil penilaian indikator EAFM di perairan darat diharapkan dapat diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat (SIAPP), sehingga dapat dijadikan rujukan bersama dalam menyusun RPP di WPPNRI Perairan Darat maupun turunannya.

Dalam rangka pengelolaan perikanan secara berkelanjutan di WPPNRI, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengatur jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang diperbolehkan dan jenis API yang dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Dengan mempertimbangkan keberlanjutan Sumber Daya Ikan (SDI), setiap kegiatan penangkapan ikan harus menggunakan API yang diperbolehkan, karena bersifat selektif, efektif, dan ramah lingkungan. Sebaliknya, jenis API yang dilarang merupakan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, karena dapat mengancam keberlangsungan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan/atau membahayakan keselamatan pengguna. 

Penangkapan ikan juga dilarang dilakukan dengan cara merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan/atau alat atau bahan berbahaya lainnya. Berdasarkan daerah penangkapan ikan, secara umum penangkapan ikan dilarang dilakukan pada wilayah sebagai tempat berpijah dan daerah asuhan, alur pelayaran, zona inti kawasan konservasi perairan, alur migrasi biota laut, dan daerah penangkapan ikan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Secara umum, API yang diperbolehkan memiliki beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. sangat selektif untuk spesies dan ukuran target, dengan dampak langsung atau tidak langsung yang dapat diabaikan pada spesies, ukuran dan habitat non-target (Code of Conduct for Responsible Fisheries, Paragraf 7.2.2, 8.4.7, 8.5.1 - 8.5.4);

  2. efektif; memberikan tangkapan spesies target yang tinggi dengan biaya serendah mungkin; dan

  3. berorientasi pada kualitas, menghasilkan tangkapan berkualitas tinggi (Code of Conduct for Responsible Fisheries, Paragraf 8.4.4).

Alat penangkapan ikan diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kategori utama, yaitu API statis, API pasif, dan API aktif. Klasifikasi ini didasarkan pada perilaku relatif spesies target dan alat tangkap.  Alat penangkapan ikan statis, merupakan API yang memiliki struktur yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun. Alat penangkapan ikan pasif, merupakan API yang dioperasikan menetap dalam jangka waktu tertentu. Alat penangkapan ikan aktif, merupakan API yang dioperasikan dengan cara digerakkan. Secara detail, daftar API yang diperbolehkan untuk digunakan di WPPNRI Perairan Darat, meliputi jenis, dimensi, dan selektivitas API dapat dilihat dalam Lampiran 1.

Dalam modul ini akan disajikan uraian lebih rinci terkait jenis API yang diperbolehkan, jenis API yang dilarang, metode penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, serta selektivitas dan kapasitas alat penangkapan ikan.  Dalam kerangka pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem atau EAFM, Domain Teknologi Penangkapan Ikan merupakan salah satu dari 7 (tujuh) domain EAFM di Perairan Darat (Gambar 1). Domain ini digunakan untuk menganalisis flag status dan dampak yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi penangkapan ikan di ekosistem perairan darat, sehingga dapat diambil langkah-langkah strategis untuk mengatur upaya penangkapan ikan di perairan darat.

Gambar 1. Posisi Domain Teknologi Penangkapan Ikan pada EAFM di Perairan Darat