1.1. Gambaran Umum
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, mengklasifikasikan perairan darat ke dalam sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia di Perikanan Darat meliputi wilayah untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Perairan darat Indonesia terdiri dari sekitar 5.590 sungai utama dengan panjang total mencapai 94.573 km dan sekitar 65.017 anak sungai, sekitar 840 danau dan 735 situ (danau kecil) serta sekitar 162 waduk (Depkimpraswil, 2003). Dengan sejumlah ekosistem tersebut, perhitungan luasan badan air di perairan darat mencapai 19,7 juta ha. Dari total luas perairan darat tersebut, sebesar 65% berada di Kalimantan, 23% di Sumatera, 7,8% di Papua, 3,5% di Sulawesi, dan 0,7% di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Sarnita, 1986; Kartamihardja, 2005).
Pengelolaan kawasan perikanan darat secara berkelanjutan memerlukan peran dan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Pemetaan pemangku kepentingan menunjukkan kategori pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan kawasan Perairan darat sebagai subyek, pemain, aktor, maupun pengamat. Strategi untuk mengoptimalkan pengaturan pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan perikanan darat yang berkelanjutan diperlukan melalui peningkatan kolaborasi dan kerja sama antara subyek dan pemain yang memiliki tingkat kekuasaan dan kepentingan yang tinggi terhadap kebijakan pengelolaan kawasan perikanan darat. Hal ini dapat terwujud melalui peningkatan kerja sama dan kolaborasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam
perwujudan kebijakan pengelolaan kawasan perikanan darat berkelanjutan. Strategi pengelolaannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat melindungi sumber daya alam dan jasa lingkungan, memperhatikan kualitas lingkungan, dan meningkatkan pendapatan masyarakat di wilayah perairan darat.
Keterlibatan pemangku kepentingan untuk ikut berperan dan bekerja aktif mengarah tujuan yang akan dicapai, sangat mempengaruhi keberhasilan suatu pengelolaan sumber daya perikanan (Muliawan, et. all 2014). Karenanya mengidentifikasi pemangku kepentingan dalam suatu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) menjadi sangat penting.
-
Membangun kepercayaan (trust building); rasa saling percaya antar para pemangku kepentingan yang bermitra. Kepercayaan (trust) adalah modal dasar dalam membangun kemitraan secara sinergis. Untuk membangun kepercayaan, maka komunikasi yang dibangun harus dilandasi oleh itikad yang baik dan menjunjung tinggi kejujuran.
-
Kemitraan setara (equal partnership); setiap pihak mempunyai kedudukan yang setara.
-
Partisipasi; keterlibatan secara aktif para pemangku kepentingan dalam sinergitas pelaksanaan pencapaian SDGs.
-
Akuntabilitas; adanya evaluasi terhadap proses pelaksanaan pencapaian kegiatan SDGs dan kinerja para pemangku kepentingan secara bertanggung jawab.
-
Manfaat bersama (mutual benefit); asas saling menguntungkan dalam bermitra melalui kontribusi para pihak sesuai peran dan kapasitas masing-masing.
No Comments