2.3. Orientasi Kebijakan Pemerintah Daerah
Definisi orientasi kebijakan Pemerintah Daerah adalah orientasi pelaksanaan program/kegiatan/anggaran dalam mewujudkan kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan. Pengukuran indikator orientasi kebijakan Pemerintah Daerah dilakukan untuk mengetahui prioritas kegiatan/anggaran dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Dalam mengukur indikator orientasi kebijakan Pemerintah Daerah, parameter yang diukur antara lain program/kegiatan yang telah dan akan dilakukan, serta porsi anggaran yang dialokasikan.
Penilaian indikator orientasi kebijakan Pemerintah Daerah menggunakan skala likert dengan menggunakan nilai 1 sampai 3. Adapun kriteria nilai untuk indikator arah kebijakan yang mendukung pengelolaan perikanan berkelanjutan, yaitu semakin tinggi/optimalnya porsi kegiatan/anggaran pengelolaan perikanan sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan maka nilainya semakin besar, dan sebaliknya.
No Comments