1.2. Deskripsi
Penilaian indikator EAFM di perairan darat merupakan tahap awal dalam tahapan implementasi Rencana Pengelolaan Perikanan di WPPNRI Perairan Darat, guna merumuskan rencana strategis yang berisi isu dan permasalahan, tujuan, sasaran, dan rencana aksi pengelolaan perikanan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Modul ini disusun sebagai bahan ajar dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem, yang diarahkan kepada aparatur pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan pemangku kepentingan terkait lainnya (lembaga penelitian atau perguruan tinggi) sehingga mampu melaksanakan penilaian status perikanan di seluruh ekosistem perairan darat yang selama ini telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha perikanan tangkap. Hasil penilaian indikator EAFM di perairan darat diharapkan dapat dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat (SIDAT) sehingga dapat dijadikan rujukan bersama dalam menyusun RPP di WPPNRI perairan darat maupun turunannya.Domain Pemangku Kepentingan dalam EAFM ini membahas tentang pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk mengidentifikasi pemangku kepentingan EAFM dan memetakan peran pemangku kepentingan EAFM. Keterlibatan pemangku kepentingan untuk ikut berperan dan bekerja aktif yang mengarah pada tujuan yang akan dicapai, sangat mempengaruhi keberhasilan suatu pengelolaan sumber daya perikanan (Muliawan, et. al 2014). Karenanya, mengidentifikasi pemangku kepentingan dalam suatu Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) menjadi sangat penting. Mengidentifikasi pemangku kepentingan diperlukan karena:
-
Untuk memastikan bahwa seluruh komponen sumber daya manusia di dalam WPP diketahui;
-
Untuk melihat apakah pemangku kepentingan kunci telah teridentifikasi;
-
Untuk melihat apakah ada pemangku kepentingan baru yang muncul dengan adanya program baru;
-
Untuk mengetahui siapa saja yang mendukung maupun tidak mendukung suatu program dilakukan di WPP;
-
Untuk mengetahui dan memastikan tingkat kompleksitas pemangku kepentingan.
WWF (2005) menyatakan bahwa, pemangku kepentingan adalah setiap individu, kelompok, atau lembaga yang memiliki kepentingan dalam sumber daya alam di wilayah proyek dan/atau yang berpotensi akan terkena dampak kegiatan proyek dan memiliki keuntungan atau kerugian jika kondisi berubah atau tetap sama. Pemangku kepentingan belum tentu dilibatkan/diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan. Pemangku kepentingan harus diidentifikasi dalam hal peran mereka, bukan nama individu. Pemangku kepentingan bisa mencakup berbagai lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, kelompok masyarakat lokal, masyarakat lokal, dan lembaga-lembaga pengelola sumber daya perikanan (alam) lainnya. Pemangku kepentingan dapat diidentifikasi berdasarkan:
1) Kategori umum: internal dan eksternal
2) Kepentingan dalam EAFM:
-
Stakeholder Pokok (Kunci) adalah objek yang terdampak langsung atas penerapan suatu kebijakan: nelayan dan pengusaha perikanan;
-
Stakeholder Sekunder adalah pelaksana keputusan, yang memiliki sumber daya dan dana: pemerintah, masyarakat adat, masyarakat pesisir (terdampak baik positif atau negatif);
-
Stakeholder Tersier adalah pihak eksternal tetapi punya kepentingan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan atau jika keputusan dibuat: NGO.
3) Tipologi: level makro – level mikro
4) Tipe pemangku kepentingan: individu–kelompok
Peraturan yang diperlukan untuk mengidentifikasi pemangku kepentingan dan keterkaitannya dalam EAFM, meliputi:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
-
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
-
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan;
-
Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor: 18/KEPDJPT/2014 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator untuk Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem.
Dalam modul ini akan disajikan uraian lebih rinci terkait tingkat sinergitas kebijakan pengelolaan perikanan, kapasitas pemangku kepentingan, dan dukungan kebijakan terhadap pengelolaan perikanan. Dalam kerangka pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem atau Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM), Domain pemangku kepentingan merupakan salah satu dari 7 (tujuh) domain EAFM di perairan darat (lihat Gambar 1.), yang digunakan untuk menganalisis flag status dan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pemangku kepentingan di ekosistem perairan darat, sehingga dapat diambil langkah-langkah strategis untuk mengatur kegiatan pemangku kepentingan di perairan darat.
No Comments