Skip to main content

2.2. Kapasitas Pemangku Kepentingan

Definisi peningkatan kapasitas pemangku kepentingan adalah upaya-upaya konstruktif yang dilakukan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki. Pengukuran indikator kapasitas pemangku kepentingan dilakukan untuk mengukur peningkatan peran dan kapasitas pemangku kepentingan dalam memberikan dampak terhadap upaya pengelolaan perikanan. 

Dalam mengukur indikator kapasitas pemangku kepentingan, parameter yang diukur antara lain kegiatan yang dilakukan dalam upaya meningkatkan peran dan kapasitas para pemangku kepentingan, serta dampak yang ditimbulkan akibat peningkatan kapasitas dimaksud, misalnya mengikuti pelatihan, seminar, workshop, kursus singkat, atau pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi. 

Penilaian indikator kapasitas pemangku kepentingan menggunakan skala likert dengan menggunakan nilai 1 sampai 3. Adapun kriteria nilai untuk indikator kapasitas pemangku kepentingan, yaitu semakin meningkat kapasitas pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan tujuan pengelolaan perikanan berkelanjutan maka nilainya semakin besar, dan sebaliknya.