Skip to main content

1.1. Gambaran Umum

Perikanan perairan darat merupakan suatu kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya hayati dan non hayatinya pada wilayah perairan darat dengan karakternya yang unik dan kompleks.  Perairan darat dengan konektivitas ekosistemnya dan terintegrasi satu sama lain, menyebabkan sifat sumberdaya perikanan tersebar dan terpisah-pisah dalam skala yang relatif kecil dengan ketersediaan sumber daya ikan yang bervariasi.  Pada sisi lain sektor perikanan darat bukan merupakan pemangku kepentingan utama yang memanfaatkan wilayah dan sumber daya perairan darat. Dengan demikian pola-pola pengelolaan perikanan perairan darat sangat unik, perlu memanfaatkan berbagai pendekatan dan juga harus sejalan dengan pemangku kepentingan lainnya.

Perairan darat telah memberi kontribusi besar bagi kesejahteraan masyarakat sekitarnya meliputi: i) Menjaga kelangsungan suplai protein hewani dan ketahanan pangan (food security), ii) Sebagai sumber mata pencaharian (livelihood); iii) sumber perekonomian masyarakat; iv) Sumber pendapatan daerah dan devisa (Jusuf, 2009).  Menurut Klessig (2001), keuntungan sosial pemanfaatan potensi sumber daya perairan darat hanya optimal jika kebijakan pengelolaannya terintegrasi, mengakui setting sepenuhnya dari kontribusi potensial yang dikandungnya, dan memberikan perhatian yang seimbang pada seluruh nilai-nilai yang dapat diberikan.

Pemanfaat sumber daya perairan darat dengan lebih fokus pada pemanfaatan SDI merupakan masyarakat perikanan tangkap (capture fishery communities), yaitu masyarakat yang memanfaatkan hasil sumber daya perikanan dari kegiatan penangkapan ikan. Oleh karena itu, masyarakat perikanan ini hampir sepenuhnya mengandalkan kemampuan regenerasi alamiah sumber daya perikanan beserta daya dukung alam di sekitarnya untuk menunjang keberlanjutan kegiatan perikanan tersebut.

Masyarakat perikanan tangkap dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok, terkait mata pencaharian secara langsung dengan sektor perikanan, yaitu terdiri atas masyarakat nelayan, masyarakat pengumpul dan pengolah hasil tangkapan. Di luar kelompok masyarakat tersebut, ada juga sebagian kecil warga yang menjadi kelompok masyarakat yang tidak terkait langsung dengan mata pencaharian di sektor perikanan, seperti pegawai, tukang, dan lain sebagainya. Mereka termasuk ke dalam suatu masyarakat perikanan oleh adanya faktor keterkaitan hubungan sosial dengan kelompok-kelompok yang disebut pertama karena tinggal bersama di dalam suatu wilayah (Hartono & Purnomo, 2022).

Kondisi sosial masyarakat perikanan perairan darat terkait dengan proses sosial dan interaksi di dalamnya, Menurut Hartono & Purnomo (2022)  adalah cara-cara berhubungan antara orang perorangan dan kelompok-kelompok sosial dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut, yang memberikan pengaruh timbal balik di dalam pelbagai segi kehidupan bersama. Sedangkan interaksi sosial adalah memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat, pemahaman perihal kondisi-kondisi siapa yang berperan serta mempengaruhi bentuk-bentuk interaksi sosial tertentu yang disumbangkan pada usaha bersama pembangunan masyarakat (community development)-nya.

Dalam pengelolaan perairan darat suatu pertimbangan yang seksama diperlukan demi keseimbangan pemanfaatan perairan yang mengacu pada pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), mengakomodasikan berbagai kepentingan dan menjaga keberlangsungan sistem ekologisnya.

Keterpaduan yang melibatkan semua pihak pemangku kepentingan ini sangat penting karena berkaitan dengan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya perairan darat secara kolaboratif. Tanpa kolaborasi akan menyebabkan perairan darat mengalami tekanan-tekanan ekologis berlebihan (ecological excessive) yang mempengaruhi keberlangsungan dalam pemanfaatan. Tata kelola sumber daya perairan darat yang kolaboratif ini mengacu pada pada kerjasama semua pihak-pihak pemangku kepentingan untuk mengatur masyarakat pemanfaat sumberdaya perairan secara adil dan efisien yang diarahkan pada harmonisasi pemanfaatan yang berkelanjutan (Keyim, 2017).