Skip to main content

2.1. Partisipasi Masyarakat

Definisi partisipasi masyarakat dalam petunjuk teknis ini adalah peran aktif masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan. Bentuk partisipasi masyarakat antara lain (1) melakukan penangkapan ikan secara berkelanjutan dan bertanggungjawab, (2) melakukan pencatatan hasil penangkapan ikan, (3) pengawasan sumber daya ikan (termasuk melaporkan pelanggaran), (4) mengelola kawasan perlindungan sumber daya ikan, atau (5) melakukan pemulihan sumber daya ikan. Pengukuran indikator partisipasi masyarakat dilaksanakan untuk mengetahui frekuensi keikutsertaan masyarakat/nelayan dalam upaya pengelolaan perikanan secara berkelanjutan. 

Dalam mengukur indikator partisipasi masyarakat, paramater yang diukur antara lain jumlah masyarakat/nelayan yang secara aktif melakukan penangkapan ikan, jenis partisipasi lokal, dan jumlah masyarakat/nelayan yang berpartisipasi dalam pemanfaatan sumber daya ikan secara berkelanjutan. 

Penilaian indikator partisipasi masyarakat menggunakan skala likert dengan menggunakan nilai 1 sampai 3. Adapun kriteria nilai untuk indikator partisipasi masyarakat yaitu apabila tidak ada partisipasi, masyarakat diberikan nilai 1,  apabila partisipasi masyarakat dalam bentuk melakukan penangkapan ikan yang tidak merusak diberikan nilai 2, dan apabila partisipasi masyarakat dalam bentuk melakukan penangkapan ikan yang tidak  merusak, menjaga kondisi lingkungan, mencatat/melaporkan hasil tangkapan ikan, dan/atau mencatat, merekam dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan yang  destruktif diberikan nilai 3 (paling tinggi)