Skip to main content

1.4. Definisi

  1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan; 

  2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan; 

  3. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati;

  4. Ekosistem adalah interaksi dan interelasi antara makhluk hidup dengan lingkungannya; 

  5. Pendekatan Ekosistem adalah upaya untuk melibatkan komponen ekosistem dengan suatu proses pengambilan keputusan terhadap sumberdaya, ekosistem dan lingkungannya; 

  6. Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (Ecosystem Approach to Fisheries Management) selanjutnya disebut EAFM adalah sebuah pendekatan pengelolaan yang menitikberatkan pada pentingnya keterkaitan (konektivitas) antara teknik penangkapan dan komponen ekosistem perairan termasuk aspek sosial, ekonomi, dan kelembagaan;

  7. Konektivitas adalah keterkaitan fungsional antar komponen EAFM yang turut mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (precautionary) dan ketidakpastian (uncertainty);

  8. Keterkaitan Fungsional adalah hubungan timbal balik antara komponen EAFM yang bersifat saling mempengaruhi dan tidak tergantikan (irreversible); 

  9. Prinsip kehati-hatian (precautionary) adalah sebuah pendekatan yang mempertimbangkan resiko dari sebuah aksi pengelolaan; 

  10. Prinsip ketidakpastian (uncertainty) adalah prinsip yang mempertimbangkan sifat ekosistem yang dinamis dan tidak dapat diprediksi; 

  11. Unit Pengelolaan Perikanan (Fisheries Management Unit) yang selanjutnya disebut FMU adalah satuan pengelolaan perikanan yang didefinisikan menurut ruang dan spesies teknik penangkapan, dimana setiap unit pengelolaan perikanan memiliki unit pengelola perikanan;

  12. Unit pengelolaan perikanan menurut ruang adalah satuan pengelolaan perikanan yang didefinisikan berdasarkan ruang ekologis atau administratif; 

  13. Unit pengelolaan perikanan menurut spesies adalah satuan pengelolaan perikanan yang didefinisikan berdasarkan unit stok spesies dan atau grup spesies tertentu;

  14. Wilayah Pengelolaan Perikanan atau WPP (Fisheries Management Area/FMA) adalah merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;

  15. Unit pengelola perikanan adalah satuan kelembagaan yang merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengelolaan perikanan pada unit pengelolaan perikanan tertentu;

  16. Domain adalah kelompok dari berbagai indikator yang saling berinteraksi membentuk karakteristik tertentu;

  17. Indikator adalah nilai yang menjadi acuan (reference point) untuk menunjukkan karakteristik domain;

  18. Indikator kunci adalah indikator ranking pertama dan memiliki bobot penilaian paling tinggi dalam suatu domain;

  19. Parameter adalah variabel yang digunakan untuk mengukur kualitas;

  20. Sumberdaya ikan adalah semua potensi jenis ikan (kelas pisces); 

  21. Karakteristik sumber daya ikan adalah sifat khas yang dimiliki atau melekat pada sumber daya ikan; 

  22. Karakteristik lingkungan perairan adalah sifat yang khas yang dimiliki oleh ekosistem perairan; 

  23. Dinamika lingkungan perairan adalah perubahan tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga mengakibatkan perubahan ekosistem perairan;

  24. Perairan darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan;

  25. Suaka perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan;

  26. Pemangku kepentingan adalah para pihak yang memiliki keterkaitan kepentingan terhadap pengelolaan perikanan di WPPNRI;

  27. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan;

  28. Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi, dan biologis;

  29. Danau adalah sebagai wadah air di permukaan bumi dan ekosistemnya yang terbentuk secara alami yang dibatasi sekelilingnya oleh sempadan danau;

  30. Sempadan danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat, dan kepentingan aspek lingkungan;

  31. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan Sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/ palung Sungai;

  32. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan;

  33. Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.