Skip to main content

3.1. Teknik Pengumpulan Data

Dalam melakukan penilaian indikator EAFM pada Domain Lingkungan Sumber Daya Ikan dapat menggunakan data primer yang diperoleh melalui pengamatan langsung di lapangan maupun data sekunder dari referensi yang tersedia. Wawancara dilakukan setelah menentukan responden terpilih dari hasil pengambilan sampel. Untuk memperoleh keterangan sesuai tujuan penelitian ini, tanya jawab tatap muka dilakukan dengan menggunakan panduan atau kuesioner. Adapun ciri-ciri dari wawancara langsung adalah sebagai berikut.

  1. Pewawancara dan responden tidak saling mengenal;

  2. pewawancara bertanya responden menjawab;

  3. pewawancara bersifat netral, tidak mengarahkan responden; dan

  4. pertanyaan yang diajukan mengikuti panduan atau kuesioner.

Sampling dilakukan dengan metode stratified random sampling, dimana responden yang akan diwawancarai ditentukan secara bertahap. Teknik sampling ini memperhatikan setiap unsur populasi dari tiap kelompok yang tidak overlap (unsurnya homogen) dan harus memiliki peluang yang sama untuk diambil. Strata sampling dapat menggunakan batas administrasi atau jenis alat tangkap yang digunakan. Alokasi jumlah sampel dari setiap tingkatan dicari dengan menggunakan prinsip alokasi proporsional.

Pengumpulan data dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi sesuai dengan masing-masing indikator, sehingga masing-masing indikator memiliki kriteria tersendiri untuk menentukan statusnyakarena masing-masing indikator memiliki sumber data yang berbeda, maka penilai perlu mengetahui di mana dan bagaimana sumber data itu bisa didapatkan. 

Dalam mengukur indikator lingkungan sumber daya ikan, parameter yang diukur adalah fluktuasi tinggi muka air, pencemaran, sempadan, daerah suaka, modifikasi lingkungan, pendangkalan atau pengurangan luasan perairan dan habitat penting, dengan teknik pengumpulan data masing-masing indikator diuraikan sebagai berikut 

Data/informasi indikator fluktuasi muka air dapat diperoleh melalui: 

  • Data pengamatan langsung ke lapangan terkait fenomena genangan air;

  • Data tinggi muka air dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir, dari satuan kerja setempat yang membidangi sumber daya air;

  • Data curah hujan dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir, dari satuan kerja setempat yang membidangi meteorologi, klimatologi dan geofisika;

  • Data citra lahan basah dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir, dari satuan kerja yang membidangi informasi geospasial atau antariksa; 

  • Data hasil penelitian atau pemantauan dari unit kerja/pemangku kepentingan terkait; dan/atau

  • Hasil wawancara nelayan/responden lainnya yang memiliki pengalaman visual selama 5-10 tahun terakhir


Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator Partisipasi Masyarakat yaitu:

  1. Inventarisasi data seluruh peristiwa fluktuasi muka air di suatu ekosistem perairan darat.

  2. Pemberian nilai kriteria (nk) indikator fluktuasi muka air, dengan kriteria nilai berikut:

Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator fluktuasi muka air antara lain: 

  1. Unit kerja di bidang sumber daya air;

  2. Unit kerja di bidang klimatologi;

  3. Akademisi/peniliti dari lembaga pendidikan tinggi/lembaga penelitian lainnya;

  4. Penyuluh perikanan 

  5. Nelayan. 

Data/informasi indikator pencemaran dapat diperoleh melalui: 

  • Hasil pengamatan langsung ke lapangan terkait parameter cemaran biologi (tutupan tumbuhan air, bakteri/plankton/ alga) yang dilakukan secara representatif, baik dalam hal waktu maupun sebaran lokasi pengamatan;

  • Data terkini terkait pencemaran biologi dari satuan kerja yang membidangi sumber daya air atau lingkungan hidup;

  • Data ilmiah dari lembaga penelitian atau akademisi terkait, dan/atau

  • Hasil wawancara nelayan/responden lainnya yang berkompeten.

Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator pencemaran yaitu:

  1. Inventarisasi data seluruh peristiwa pencemaran di suatu ekosistem perairan darat.

  2. Pemberian nilai kriteria (nk) indikator pencemaran, dengan kriteria nilai berikut:

  • nk 1 = perairan tercemar berat atau berbau dan berwarna pekat atau menyebabkan kematian massal ikan

  • nk 2 = perairan tercemar sedang atau tidak layak minum tetapi masih layak untuk mandi dan lain sebagainya; dan

  • nk 3 =  perairan tercemar ringan atau masih layak untuk diminum.

Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator pencemaran antara lain: 

  1. Unit kerja di bidang Lingkungan Hidup;

  2. Akademisi/ peneliti dari lembaga pendidikan tinggi/lembaga penelitian lainnya;

  3. Nelayan;

  4. Penyuluh perikanan;

Data/informasi indikator tumbuhan sempadan dapat diperoleh melalui:

  • Hasil pengamatan langsung ke lapangan terkait lebar rata-rata sempadan dan variasi vegetasinya yang dilakukan secara representatif;

  • Data terkini terkait sempadan dari satuan kerja yang membidangi sumber daya air atau lingkungan hidup;

  • Data hasil penelitian dari lembaga penelitian atau akademisi terkait. Dan/atau

  • Hasil wawancara nelayan/responden lainnya yang berkompeten.

Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator tumbuhan sempadan yaitu:

  1. Inventarisir data seluruh lebar sempadan dan/atau kawasan litoral di suatu ekosistem perairan darat;

  2. Beri nilai kriteria (nk) indikator sempadan dan/atau kawasan litoral, dengan kriteria nilai berikut:

  • nk 1 = sempadan tidak ada (alih fungsi);

  • nk 2 = sempadan 1-15 m;

  • nk 3 = sempadan >15 m

Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator tumbuhan sempadan antara lain:

  • Unit kerja di bidang pekerjaan umum;

  • Unit kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

  • Akademisi/ peneliti dari lembaga Pendidikan tinggi/lembaga penelitian lainnya

Data/informasi indikator daerah larangan penangkapan ikan dapat diperoleh melalui:

  • Hasil identifikasi sebaran dan eksistensi daerah larangan penangkapan ikan; 

  • Informasi pengelolaan daerah larangan penangkapan ikan dari satuan kerja yang membidangi perikanan; 

  • Data hasil penelitian dari lembaga penelitian atau akademisi terkait; dan/atau 

  • Hasil wawancara nelayan/responden lainnya yang berkompeten

Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator daerah larangan penangkapan ikan yaitu:

  1. Inventarisasi data seluruh kegiatan pengelolaan daerah larangan penangkapan ikan di suatu ekosistem perairan darat

  2. Pemberian nilai kriteria (nk) indikator daerah larangan penangkapan ikan, dengan kriteria nilai berikut:

  • nk 1 = tidak ada daerah larangan penangkapan ikan; 

  • nk 2 = ada daerah larangan penangkapan ikan, tetapi belum

dikelola/dijaga;

  • nk 3 = ada daerah larangan penangkapan ikan yang dikelola/dijaga oleh

stakeholders setempat

Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator daerah larangan penangkapan ikan antara lain:

  • Unit kerja di bidang perikanan;

  • Unit kerja di bidang kehutanan dan lingkungan hidup;

  • Tokoh masyarakat;

  • Penyuluh perikanan;

  • Nelayan; 


Data/informasi indikator modifikasi lingkungan dapat diperoleh melalui:

  • Data pengamatan langsung ke lapangan terkait modifikasi lingkungan perairan darat;

  • Data pendayagunaan/ pengusahaan sumber daya air di perairan dari satuan kerja yang membidangi pekerjaan umum/sumber daya air/tata ruang; 

  • Data hasil penelitian dari lembaga penelitian atau akademisi terkait, dan/atau 

  • Hasil wawancara nelayan/responden lainnya yang berkompeten.

Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator modifikasi lingkungan yaitu:

  1. Inventarisasi data seluruh kegiatan modifikasi lingkunagn di suatu ekosistem perairan darat.

  2. Beri nilai kriteria (nk) indikator modifikasi lingkungan, dengan kriteria nilai berikut:

  • nk 1 = ada modifikasi lingkungan, yang mengganggu siklus hidup ikan;  

  • nk 2 = ada modifikasi lingkungan, tetapi belum menganggu siklus hidup

     ikan;

  • nk 3 = tidak ada modifikasi lingkungan

Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator modifikasi lingkungan antara lain:

  • Unit kerja di bidang kehutanan dan lingkungan hidup;

  • Unit kerja di bidang pekerjaan umum;

  • Tokoh masyarakat;

  • Penyuluh perikanan;

  • Nelayan.

Data/informasi indikator pendangkalan dapat diperoleh melalui:

  • Data pengamatan langsung ke lapangan terkait fenomena pendangkalan perairan darat;

  • Data perubahan kedalaman dan luas perairan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dari satuan kerja setempat yang membidangi pekerjaan umum/tata ruang/sumber daya air/lingkungan hidup;

  • Data citra lahan basah dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir, dari satuan kerja yang membidangi informasi geospasial atau antariksa; 

  • Data hasil penelitian atau pemantauan pihak terkait; dan/atau

  • Hasil wawancara nelayan/responden lainnya yang memiliki pengalaman visual 

Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator pendangkalan yaitu:

  1. Inventarisasi data seluruh peristiwa pendangkalan atau pengurangan luasan perairan di suatu ekosistem perairan darat.

  2. Beri nilai kriteria (nk) indikator pendangkalan perairan, dengan kriteria nilai berikut:

  • nk 1 = terjadi pendangkalan >20%  

  • nk 2 = terjadi pendangkalan <20%

  • nk 3 = belum terjadi pendangkalan

Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator pendangkalan antara lain:

  • Unit kerja di bidang kehutanan dan lingkungan hidup;

  • Unit kerja di bidang sumber daya air;

  • Unit kerja di bidang geospasial/ antariksa;

  • Tokoh masyarakat;

  • Penyuluh perikanan;

  • Nelayan;

Data/informasi indikator habitat penting dapat diperoleh melalui:

  • Data pengamatan langsung ke lapangan terkait keberadaan dan kondisi habitat penting di suatu ekosistem perairan darat;

  • Data pemantauan satuan kerja yang membidangi perikanan;

  • Data ilmiah dari lembaga penelitian atau akademisi terkait; dan/atau

  • Hasil wawancara nelayan/responden lainnya yang berkompeten

Langkah-langkah pemberian nilai kriteria pada indikator habitat penting yaitu:

  1. Inventarisasi data seluruh lokasi habitat penting di suatu ekosistem perairan darat.

  2. Beri nilai kriteria (nk) indikator habitat penting, dengan kriteria nilai berikut:

  • nk 1 = kondisi habitat penting telah terjadi perubahan/penurunan dan tidak

     bisa dipulihkan

  • nk 2 = kondisi habitat penting telah terjadi perubahan/penurunan tetapi

masih bisa dipulihkan

  • nk 3 = kondisi habitat penting belum terjadi perubahan/penurunan

Beberapa pemangku kepentingan yang dapat dijadikan responden dalam melakukan penilaian indikator habitat penting antara lain:

  • Unit kerja di bidang perikanan;

  • Akademisi/peneliti dari lembaga pendidikan tinggi/lembaga penelitian lainnya;

  • Tokoh masyarakat

  • Penyuluh perikanan;

  • Nelayan;