2.3. Sempadan dan kawasan litoral
Definisi sempadan dan/atau kawasan litoral adalah kawasan tertentu di sekeliling perairan yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi perairan. Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau bertujuan agar:
- Fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitarnya;
- kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dan danau dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau; dan
- daya rusak air sungai dan danau terhadap lingkungannya dapat dibatasi.
Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang sisi kiri dan kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Merupakan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai. Jaraknya bisa berbeda pada tiap sungai, tergantung kedalaman sungai, keberadaan tanggul, dan posisi sungai. Garis sempadan sungai sering disalahartikan sebagai bantaran sungai. Jika bantaran sungai hanya memperlihatkan daerah bantaran sungai saat banjir (flood plain), maka sempadan sungai memperlihatkan daerah bantaran sungai ditambah dengan daerah longsoran tebing sungai dan daerah erosi sungai yang mungkin terjadi. Garis ini diciptakan untuk menjamin kelestarian dan fungsi sungai, serta menjaga masyarakat dari bahaya bencana di sekitar sungai, seperti banjir dan longsor. Dalam perencanaan tata ruang, garis sempadan sungai diatur dalam kawasan perlindungan setempat serta termasuk dalam ketentuan khusus tambahan. Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi fungsi sungai dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu dan merusak kondisi sungai dan mengamankan aliran sungai.
Sempadan sungai mempunyai beberapa fungsi penyangga antara ekosistem sungai dan daratan agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sempadan sungai merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Sempadan danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat, dan kepentingan aspek lingkungan. Garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi, muka air tertinggi yang pernah terjadi menjadi batas badan danau. Badan danau sendiri merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah air.
Sempadan sungai dan danau perlu dijaga untuk melindungi sungai dan danau dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai dan danau, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai dan danau serta mengamankan daerah aliran sungai. Pengukuran indikator sempadan dilaksanakan untuk mengetahui kondisi sempadan di suatu perairan. Adapun parameter yang diukur dalam penilaian indikator sempadan adalah luasan vegetasi yang menutupi sempadan. Dalam melakukan penilaian indikator kawasan sempadan dan/atau kawasan litoral, perlu memperhatikan kriteria sungai untuk menentukan garis sempadan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR nomor: 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Penilaian indikator sempadan menggunakan skala likert dengan nilai 1 sampai 3. Adapun kriteria nilai untuk indikator sempadan diberikan nilai 1 apabila sempadan tidak ada (alih fungsi), nilai 2 apabila sempadan memiliki jarak 1-15 m, dan nilai 3 apabila jarak sempadan lebih dari (>) 15 m.
No Comments