2.5. Modifikasi lingkungan
Definisi modifikasi lingkungan adalah perubahan fisik perairan oleh manusia, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan aliran, terganggunya ruaya ikan, dan/atau kerusakan/kehilangan kawasan sempadan. Pengukuran indikator modifikasi lingkungan dilaksanakan untuk mengetahui status modifikasi lingkungan yang memberikan dampak terhadap keberlangsungan sumber daya ikan di suatu ekosistem perairan darat. Dalam mengukur indikator modifikasi lingkungan, parameter yang diukur antara lain lokasi, jenis, dan dampak modifikasi lingkungan. Penilaian indikator modifikasi lingkungan menggunakan skala likert dengan nilai 1 sampai 3. Adapun kriteria nilai untuk indikator modifikasi lingkungan, yaitu apabila ada modifikasi lingkungan yang mengganggu siklus hidup ikan diberikan nilai 1, apabila ada modifikasi lingkungan namun belum mengganggu siklus hidup ikan maka nilainya 2, dan apabila tidak ada modifikasi lingkungan maka nilainya 3 (tinggi).
No Comments