Skip to main content

2.4. Daerah larangan penangkapan ikan

Definisi daerah larangan penangkapan ikan adalah kawasan perlindungan bagi sumber daya ikan untuk melangsungkan siklus hidupnya dan/atau berkembang biak secara alami. Daerah larangan penangkapan ikan dikenal juga dengan nama lokal seperti reservat, lubuk larangan, lebak lebung, dan nama lainnya yang memiliki peran dan fungsi yang sama. Pengukuran indikator daerah larangan penangkapan ikan dilaksanakan untuk mengetahui potensi alami pemulihan sumber daya ikan pada suatu ekosistem perairan darat. 

Dalam mengukur indikator daerah larangan penangkapan ikan, parameter yang diukur antara lain keberadaan daerah larangan penangkapan ikan dan pengelolaan daerah suaka perikanan. Penilaian indikator daerah suaka perikanan menggunakan skala likert dengan nilai 1 sampai 3. Adapun kriteria nilai untuk indikator daerah suaka perikanan, yaitu jika ada dan semakin baik pengelolaan habitat suaka perikanan maka nilainya semakin tinggi (3) dan sebaliknya (1). Apabila ada daerah larangan penangkapan ikan namun belum dikelola dengan baik maka nilainya 2.